Home » , » Pengaruh marger terhadap pengembangan suatu perusahaan

Pengaruh marger terhadap pengembangan suatu perusahaan

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 05.02

Latar Belakang.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, maka persaingan dalam dunia bisnispun juga sangat dirasakan oleh para pengusaha. Sehingga menuntut pihak pemerintah untuk menyiapkan sarana hukumnya agar sistem perekonomian nasional dapat mengikuti era globalisasi dunia. Pertumbuhan ekonomi yang semakin berkembang menyebabkan berdirinya perusahaan-perusahaan nasional. Untuk itu banyak dari para pelaku bisnis atau pengusaha yang berusaha memperkuat usahanya.Dalam kurun pasca perang, perdagangan dunia secara keseluruhan tumbuh lebih cepat daripada output dunia. Dengan kata lain, berbagai negara cenderung lebih terbuka dan saling bergantung, demikian pula di negara berkembang (Less Developed Countries, LOC)[1].
Dalam memperkuat usahanya banyak para pelaku bisnis atau pengusaha yang menjalin kerjasama antar perusahaan. Bentuk kerjasama perusahaan ini salah satunya adalah “MERGER” atau dikenal dengan istilah “PENGGABUNGAN PERUSAHAAN” dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Pada Bab VII pasal 102 disebutkan sebagai “ Satu perseroan atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan perseroan yang telah ada atau meleburkan diri dengan perseroan lain dan membentuk perseroan baru”[2] Dalam hal ini merger diartikan sebagai penggabungan dari dua perusahaan atau lebih dengan mempertahankan salah satu perusahaan dengan melikuidasi atau membubarkan perusahaan lainnya yang menggabung. Penggabungan ini yaitu menggabungkan perusahaan lain dalam satu perusahaan yang telah ada sebelumnya.
            Banyak perusahaan di Indonesia yang melakukan merger dalam rangka memajukan usahanya. Pada perusahaan yang melakukan merger, maka perusahaan tersebut akan melakukan “ reorganisasi”. Pengertian Reorganisasi perusahaan dalam artian yang luas, ialah perubahan mengenai imbangan atau susunan tertentu, baik yang menyangkut struktur organisasi perusahaan maupun struktur modal dari suatu perusahaan. Pengertian Reorganisasi perusahaan dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1). Reorganisasi Yuridis, yaitu perubahan mengenai bentuk hukum dari suatu perusahaan atau      badan usaha.
2). Reorganisasi Intern, yaitu perubahan mengenai bentuk atau struktur organisasi (organisasi intern) dari suatu perusahaan atau badan usaha.
3). Reorganisasi Finansial, ialah perubahan menyeluruh dari keseluruhan struktur modal dalam perusahaan.[3]

Dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 102 (2 ) dijelaskan dalam menggabungkan perusahaan terlebih dahulu harus dibuat rancangan penggabungan yang dibuat bersama oleh Direksi dari masing-massing perusahaan yang akan melakukan merger. Dimana dalam rancangan tersebut harus memuat : Nama-nama perusahaan yang akan melakukan merger, alasan diadakannya merger, tata cara pengaturan saham, rancangan perubahan Anggaran Dasar Perusahaan, dan neraca perhitungan laba rugi yang meliputi tiga tahun buku terakhir dari semua perseroan yang akan melakukan merger.[4]
Cara lain untuk meningkatkan suatu persuhaan yaitu dengan cara menggabungkan dua perusahaan, dimana salah satu perusahaan hilang dan hanya salah satu saja yang masih hidup. Karena marger adalah kombinasi antara dua perusahaan  atau lebih perusahaan melebur menjadi satu perusahaan baru. Disini saya ingin sedikit membahas tentang “Pengaruh Marger terhadapat pengembangan suatu perusahaan”.

·         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka  masalah-masalah yang muncul diantaranya sebagai berikut:
1.      Mengapa merger di perlukan dalam sebuah perusahaan
2.      Bagaimana pengaruh merger terhadap sebuah perusahaan
3.      Bagaimana pengembangan merger dalam sebuah perusahaan



·         Tujuan Makalah
Dengan makalah ini diharapkan pembaca lebih mengetahui bagaimana cara melakukan kegiatan Merger dan Reorganisasi dalam suatu perusahaan .Serta bagaimana merger dapat mengembangkan dalam suatu perusahaan dan bisa memahami dasar-dasar pemikiran dan sistem-sistem Merger secara tepat.

PEMBAHASAN

A.    Pengertian dan Tujuan merger
Merger adalah suatu penyatuan dua perusahaan atau lebih, menjadi suatu perusahaan baru di mana hanya satu pihak saja yang menjalankan perusahaan tersbut.[5]
Definisi “Penggabungan” berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tanggal 24 Februari 1998,mengenai Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut : “ Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.”[6]
Merger atau penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk restrukturisasi perusahaan yang memiliki daya tarik yang cukup kuat dalam lingkaran dunia usaha dan para pengusaha. Proses merger ini melibatkan berbagai aspek, diantaranya aspek hukum yang bahkan mengiringi proses merger dari permulaan proses hingga akhir proses.
Perusahaan yang sedang mengalami pertumbuhan dapat memperluas usahanya dengan menggabungkan dua perusahaan dimana salah satu perusahaan hilang dan hanya satu yang masih hidup. Contohnya adalah merger antara empat bank pemerintah, Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Nasional (BDN), Bank Ekspor Impor (Bank Exim) dan Pembangunan Indonesia (BAPINDO) membentuk menjadi satu Bank Mandiri.
Penggabungan perusahaan inipun juga harus memperhatikan berbagai faktor, sebagai pertimbangan apakah perusahaan tersebut layak untuk melakukan merger dengan perusahaan lain. Hal ini dapat kita lihat dari berberapa faktor seperti faktor produksi, faktor finansial, faktor pajak, faktor hukum, faktor SDM, dan lain-lain.
Merger yang tujuannya, antara lain untuk menghasilkan efesiensi, akan menjadikan eksisitensi tenaga kerja (karyawan) sebagai perhatian (fokus) utama bagi para manajemen (Direksi) perseroan-perseroan yang melakukan merger, khususnya manajemen (Direksi) perseroan yang akan menerima penggabungan (perusahaan hasil merger), yaitu apakah merger yang akan dilakukan akan mengakibatkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan / pekerja perusahaan-perusahaan yang melakukan merger[7].

B.     Jenis-jenis Merger dan Prosedur Merger
Pembelian perusahaan lebih kompleks dari pada bentuk transaksi pembelian yang lain. Berbagai pertimbangan dan faktor-faktor yang mempengaruhi proses pembelian dapat berkembang sangat cepat. Perlu diingat sekali lagi bahwa pembelian perusahaan ini dapat berupa konsolidasi ataupun merger. Secara umum penggabungan usaha dapat di kelompokkan menjadi emapat kelompok yaitu :

·         Merger horisontal, terjadi ketika sebuah perusahaan bergabung dengan perusahaan lain di dalam lini bisnis yang sama.
·         Merger vertikal, berupa akuisisi sebuah perusahaan dengan salah satu pemasok atau pelanggannya.
·         Merger kongenerik akan melibatkan perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok-produsen.
·         Merger konglomerat, terjadi ketika perusahaan-perusahaan yang tidak saling berhubungan bergabung.



C.    Alasan Perusahaan Melakukan merger
Merger dan akuisisi dibutuhkan karena untuk meningkatkan daya saing perusahaan, juga laba bagi para pemegang saham. Jadi strategi akuisisi digunakan hanya ketika perusahaan membeli mampu meningkatkan nilai ekonomisnya melalui kepemilikan dan penggunan aktiva perusahaan yang dibeli, kemudian yang dapat menjadi alasan untuk melakukan merger adalah:

·         Economies of scale
Dengan merger perusahaan dapat mencapai skala opersai yang ekonomis. Yang dimaksud dengan skala yang ekonomis adalah skala operasi dengan biaya rata-rata terendah. Tidak jarang dengan melakukan merger maka duplikasi fasilitas operasi dapat di hilangkan, begitu juga dengan usaha pemasaran yang menyangkut wilayah. Dengan merger dapat diperoleh syinergism yaitu nilai keseluruhan lebih besar dari penjumlahan nilai bagian-bagiannya.

·         Memperbaiki manajemen
Beberapa perusahaan dikelola dengan cara yang kurang efesien, akibatnya profitabilitasnya menjadi rendah. Dengan demikian mengapa perusahaan melakukan merger adalah memperbaiki manajemen. Kurangnya motivasi untuk mencapai profit yang tinggi. Dengan merger maka perusahaan dapat mempertahankan karyawannya pada tingkat yang memang benar-benar diperlukan sehingga kemakmuran pemegang saham dapat di tingkatkan.

·         Penghematan pajak.
Dengan melakukan merger dengan perusahaan lain yang memperoleh laba dengan tujuan agar pajak yang dibayarkan oleh perusahaan yang profitable yang lebih rendah.

·         Diversifikasi.
Bedasarkan pengalaman yang ada, perusahaan biasanya lebih mudah memperkenalkan produk baru dalam pasar yang baru yang akan dilayani perusahaan karena perusahaan telah memiliki jenis usaha yang lebih besar tanpa harus memulainya dari awal.

Meningkatkan pertumbuhan perusahaan. Sebenarnya dengan adanya perusahaan melakukan merger maka perusahaan akan mengatasi hambatan untuk masuki pasar, resiko yang lebih rendah, dan dapat membentuk kembali jangkauan kompetitif perusahaan. Dan itu pada akhirnya perusahaan akan menjadi tumbuh dan berkembang dalam bersaing.
Sedangkan perusahaan menggunakan strategi restrukturisasi karena perubahan dalam lingkungan internal maupun eksternalnya yang secara khusus artaktif bagi perusahaan diversifikasi tersebut berkenaan dengan kompetensi intinya yang telah dikembangkan dalam lingkungan internalnya. Dalam restrukturisasi ada beberapa macam yang digunakan, baik itu restrukturisasi binis, keuangan, manajemen, dan organisasi.

D.    Persiapan-persiapan Merger
Pada perusahaan yang akan melakukan merger, sebelum pelaksanaannya ada beberapa persiapan-persiapan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Baik yang sifatnya ke dalam (internal) perusahaan yang akan melakukan merger, maupun yang sifatnya keluar (eksternal). Persiapan-persiapan ini diantaranya:

a.       Penunjukan pihak profesional.
Pihak profesional ini adalah pihak yang memiliki keahlian atau pengalaman spesifik tertentu yang ditunjuk dan dilibatkan untuk memberikan produk jasanya dalam rangka persiapan transaksi merger tersebut. Pihak profesional tersebut diantaranya adalah akuntan, konsultan hukum, perusahaan penilai, notaris, konsultan pajak, dan penasihat keuangan.

b.      Pemeriksaan Hukum (Legal Due Digence).
Merger yang paling sedikit melibatkan dua perusahaan ini tidak akan berhasil dengan baik apabila perusahaan tersebut tidak dilakukan pemeriksaan aspek hukumnya. Hal ini dilakukan oleh konsultan hukum (lawyer) yang datang ke perusahaan untuk memeriksa arsip khusus dan melakukan legal audit, untuk melihat kelayakan perusahaan tersebut.

c.       Penyusunan Usulan Rencana Penggabungan, Rancangan Penggabungan, dan Konsep Akta Merger.
Dalam penyusunan usulan ini menjadi tanggung jawab dan tugas pokok utama Direksi masing-masing perusahaan yang melakukan merger, dan diadakan rapat Direksi untuk kesepakatan usulan rencana penggabungan.

d.      Penyampaian Rancangan Penggabungan kepada Kreditur.
Kreditur merupakan pihak yang tergolong penting dan menentukan keberhasilan merger. Setelah adanya rapat Direksi hasil rancangan tersebut disampaikan kepada kreditur. Tahap ini merupakan tahap yang sangat menentukan dapat dilaksanakan merger atau tidak, karena jika ada keberatan dari kreditur, maka merger tidak dapat dilakukan.

e.       Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam pelaksanaan persiapan merger memegang peranan sangat penting, tidak ada merger tanpa keputusan RUPS. Ini merupakan keputusan tertinggi dalam rapat, dimana pemegang saham yang hadir harus 2/3 dari jumlah pemegang saham.
Setelah persiapan - persiapan tersebut diatas dilaksanakan, barulah merger dapat dilaksanakan. Keputusan melaksanakan merger harus dipertimbangkan, karena dampak merger tersebut dapat terjadi pada aspek strategi, aspek keuangan, aspek operasional, aspek kemanusiaan, dan kultur organisasi perseroan disamping dampak sosial dan politik.

E.     Penentuan Nilai Perusahaan
Dalam reorganisasi keuanagan faktor utama yang harus diperhatikan adalah menyangkut penentuan nilai perusahaan. Hal ini sangat penting terutama dalam rangka penjualan perusahaan, private placement ataupun go public. Terdapat beberapa alternative untuk menilai perusahaan di antaranya adalah:
·         Price earning ratio method. Alternatif ini memerlukan informasi tentang proyeksi future earning perusahaan, expected return for equity invesment, expected return on invesment dan historical price earning ratio.
·         Cara kedua adalah dengan discounted cash flows apporoach. Melalui cara ini peniilaian akan mendiskontokan expected cashflows dan membandingkannya dengan market value perusahaan.
PENUTUP
·         Kesimpulan
Secara teori, analisis merger sebenarnya cukup sederhana. Peusahaan pengakuisisi hanya perlu melakukan suatu analisis untuk menilai perusahaan sasaran dan kemudian menentukan apakah perusahaan sasaran dapat dibeli pada nilai tersebut, atau, yang lebih disukai lagi, lebih rendah dari estimasi nilai tersebut.
Keputusan melaksanakan merger juga harus dipertimbangkan, karena dampak merger tersebut dapat terjadi pada aspek strategi, aspek keuangan, aspek operasional, aspek kemanusiaan, dan kultur organisasi perseroan disamping dampak sosial dan politik.


[1]  Norman, Gamel. Ilmu Ekonomi Pembangunan (Beberapa Survey), penerjemah Nirwono,
Jakarta : Pustaka LP3 ES Indonesia, 1992, hal. 14
[2] Undang – Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
Surabaya : Arkola, pasal 102 angka 2.

[3]  Bambang Riyanto, Dasar - Dasar Perusahaan, Yogyakarta : Yayasan Badan Penerbit
  Gadjah Mada, 1989, hal. 240
[4]  Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas pasal 102
[5] Dwi Suwiknyo “Kamus Ekonomi Islam” hal. 163
[6] Eko Jaya, “Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Tahun 1998”, Jakarta : CV
Cetakan ke-1, 1998, hal. 381.

[7] Cornelius Simanjuntak, Op. Cit., hal.131.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Iswandi Vaqih - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger