PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Perkembangan
ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Perkembangan
pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun,
kiranya menuntut untuk dicermati lebih lanjut. Hal ini menjadi keharusan,
selain terkait dengan semakin membesarnya peran pasar modal di dalam
memobilisasi dana ke sektor riil, juga disebabkan adanya tuntutan bahwa
sekuritas yang diperdagangkan harus selaras dengan syariat Islam. Sependapat
dengan hipotesis Fauzi[1],
bahwa masyarakat yang semakin terdidik akan semakin tidak suka menanamkan dana
mereka di bank komersial, karena bank komersial memberikan return yang relatif
kecil, meskipun risikonya juga relatif kecil. Tapi, justru di sinilah
masalahnya. Masyarakat yang semakin paham akan pasar keuangan, semakin mengerti
akan penilaian dan pengendalian risiko investasi, akan semakin berani memasuki
area yang lebih berisiko.
Dalam konteks
investasi syariah di pasar modal, pemahaman akan pengendalian risiko dan return
saja tidak cukup, hal lain yang tak kalah penting untuk dipahami adalah
pengenalan akan sekuritas-sekuritas mana yang selaras dengan syariah Islam.
Dari banyak jenis sekuritas yang ada, beberapa di antaranya telah telah
memperoleh pengakuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) atas kesyariahannya.
Pengenalan
prinsip-prinsip keuangan Islami tersebut, terutama tentang bentuk-bentuk
kontraknya, adalah baik investor maupun para akademisi nantinya dapat kritis
menilai setiap sekuritas yang tersedia, serta tetap konsisten menggunakan
sekuritas,reksadana yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan
demikian, mereka tidak akan menjadi naif, menolak seluruh sekuritas yang ada
dengan anggapan sama sekali bertentangan dengan syariah Islam. Tidak lantas
pula menerima begitu saja modifikasi-modifikasi yang dilakukan tanpa telaah
yang dalam secara substansif .[2]
Rumusan
Masalah
Dari permasalahan di atas dapat di simpulkan
permaslahan diatas yaitu.
·
Bagaimana implementasi investasi syariah
dan tantangannya di pasar modal.
Tujuan
penelitian
·
Untuk mengetahui implementasi investasi
syariah dan tantangannya di pasar modal.
PEMBAHASAN
B. Pengertian
dan Tujuan Investasi
Kata
investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata
invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Dalam Webster’s New Collegiate Ditionary, kata
invest didefinisikan sebagai to make use
of for future benefits or advantages and to commit (money) in order to earn a
financial return.
Kemudian
kata investment diartikan sebagai the
outley of money use for income or profit. Dalam kamus istilah Pasar Modal
dan keuangan kata invesment diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam
suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan[3].
Dan dalam kamus Lengkap Ekonomi, Investasi didefinisikan sebagai saham
penukaran uang dengan dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau
harta tidak bergerak yang di harabkan dapat di tahan selama periode waktu
tertentu supaya menghasilkan pendapat[4].
Sedangkan
pendapat lain investasi di artikan sebagai komitmen atas sejumlah dana atau
sumber daya lain yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh
sejumlah keuntungan di masa datang[5].
Jadi, pada dasarnya sama yaitu penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang.
Selain
itu, investasi berarti mengorbankan dollar sekarang untuk dollar pada masa
depan[6].
Ini berarti adalah penanaman modal saat ini untuk di peroleh mamfaatnya di masa
depan.
Pada
umumnya investasi dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada vinancial asset
dan investasi pada real asset, Investasi pada financial asset di lakukan di
pasar uang, misalnya berupa sertifikat deposito, commercial paper, Surat
berharga pasar uang (SBPU), dan lainnya. Investasi juga dapat dilakukan di
pasar Modal, misalnya berupa saham, obligasi, warrant, obsi, dan yang lainnya.
Sedangkan investasi pada real asset dapat dilakukan dengan pembelian aset
produktif, pendirian pabrik, pembukaan pertambangan, perkebunan, dan yang
lainnya.
Sedangkan
Tujuan investasi syariah adalah mendapat sejumlah pendapatan keuntungan. Dalam
konteks perekonomian, menurut Tandelilin ada beberapa motif mengapa seseorang
melakukan investasi[7],
antara lain adalah:
a.
Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih
layak merupakan keinginan setiap manusia, sehingga upaya-upaya untuk mencapi
hal tersebut di masa depan selalu akan di lakukan.
b.
Mengurangi tekanan inflasi Faktor
inflasi tidak pernah dapat dihindarkan dalam kehidupan ekonomi, yang dapat dilakukan
adalah meminimalkan risiko akibat adanya inflasi, hal demikian karena variable
inflasi dapat mengereksi seluruh pendapatan yang ada. Investasi dalam sebuah
bisnis tertentu dapat dikategorikan sebagai langkah mitigasi yang efektif.
c.
Sebagai usaha untuk menghemat pajak di
antara negara belahan dunia banyak melakukan kebijakan yang bersifat mendorong
tumbuhnya investasi di masyarakat melalui pemberian fasilitas perpajakan kepada
masyarakat yang melakukan investasi pada usaha tertentu. Untuk mencapai tujuan
investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan,
sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektasi return yang di
dapatkan dan juga risiko yang akan dihadapi. Menurut Sharpe. pada dasarnya ada
beberapa tahapan dalam pengambilan keputusan investasi antara lain[8]:
·
menentukan kebijakan investasi
pada tahapan ini, investor menentuakan
tujuan investasi dan kemampuan/kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Di
karenakan ada hubungan positif antara risiko dan return, maka hal yang tepat
bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk
memperoleh banyak keuntungan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan
risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian. Jadi, tujuan investasi harus
dinyatakan baik dalam keuntungan maupun risiko.
·
Analisis sekuritas
Pada tahapan ini berarti melakukan
analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas secara individual
atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan melakukan penilaian
tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga (mispriced).
·
Pembentukan portofolio
Pada tahapan ketiga ini adalah membentuk
portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana yang akan
diinvestasikan dan juga menentukanseberapa besar investasi pada tiap aset
tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu, dan diversifikasi perlu
menjadi perhatian investor.
·
Melakukan revisi portofolio
Pada tahapan ini, berkenaan dengan
pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu,
investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru
yang lebih optimal. Motifasi lainnya di sesuaikan dengan preferensi investor
tentang resiko dan return itu sendiri.
·
Evaluasi kinerja portofolio
Pada
tahapan terakhir ini, investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio
secara periodik dalam arti tidak hanya return yang di perhatikan tetapi juga
risiko yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan
resiko juga standar yang relevan.
C. KATEGORI INVESTOR
Para investor dalam dunia pasar modal
memiliki preferensi (trend) serta karakter yang berbeda satu sama lain, karena
perbedaan inilah seorang menejer investasi diharuskan memahami dan menganalisis
tipikal serta perilaku para investor dalam aktivitas investasi.
Secara garis besar tipikal investor
terbagi menjadi 2 (dua) macam, tipikal yang berani mengambil risiko (nonrisk
taker) dan mereka yang tidak berani mengambil risiko (nonrisk taker). Risk
taker terbagi lagi menjadi 3 (tiga) bagian[9],
yaitu:
·
Mereka yang berani mengambil resiko
tinggi dengan harapan imbal hasil yang
juga relatif tinggi (high risk high
return).
·
Mereka yang cukup berani risiko yang
moderat dengan imbal hasil yang juga moderat ( medium risk medium return).
·
Mereka yang hanya berani mengambil
resiko dalam tingkat yang relatif rendah (low
risk low return).
·
Investasi dalam Perspektif Islam
Investasi merupakan bentuk aktif dari
ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan
maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini
adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang
diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam
investasi mengenal harga.
Harga adalah nilai jual atau beli dari
sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut
profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar. Suatu
pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama’ besar adalah keuntungan merupakan
kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan
diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang
merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran
bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran
digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang
ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan.
Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau
permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga
yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam
Investasi
·
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang
harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
Tidak mencari rizki pada hal yang haram,
baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya
untuk hal-hal yang haram.
·
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
·
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
·
Transaksi dilakukan atas dasar ridha
sama ridha.
·
Tidak ada unsur riba, maysir dan gharar
(ketidakjelasan).
Berdasarkan keterangan di atas, maka
kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran
modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis
industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham
pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang
bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di
bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak
ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham.
Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi
harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
·
Bentuk-bentuk Investasi Syariah
1. Deposito
Syariah
Dalam
operasionalisasi di dunia perbankan, transaksi ini mempunyai karakteristik
tersendiri, yaitu:
ร Kedua
belah pihak yang mengadakan kontrak antara pemilik dana dan mudharib akan
menentukan kapasitas baik sebagai nasabah maupun pemilik. Di dalam akad
tercantum pernyataan yang harus dilakukan kedua belah pihak yang mengadakan
kontrak dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Di dalam perjanjian tersebut harus
dinyatakan secara tersurat maupun tersirat mengenai tujuan kontrak.
2.
Penawaran dan penerimaan harus
disepakati kedua belah pihak di dalam kontrak tersebut.
3.
Maksud penawaran dan penerimaan merupakan
suatu kesatuan informasi yang sama penjelasannya.perjanjian bisa saja
berlangsung melalui proposal tertulis dan langsung ditandatangani.
Modal
adalah sejumlah uang pemilik dana diberikan kepada mudharib untuk
diinvestasikan dikelola) dalam kegiatan usaha mudharabah.
Adapun
Syarat yang tercakup dalam modal adalah sebagai berikut:
1. Jumlah
modal harus diketahui secara pasti termasuk jenis mata uangnya.
2. Modal harus dalam bentuk tunai, seandainya
berbentuk aset menurut Jumhur Ulama Fiqh diperbolehkan, asalkan berbentuk
barang niaga dan mempunyai nilai atau historinya pada saat mengadakan kontrak.
Bila aset tersebut berbentuk non-kas yang siap dimanfaatkan, seperti pesawat
dan kapal, menurut Madzab Hanbali diperbolehkan sebagai modal mudharabah
asalkan mudharib tetap menginvestasikan semua modal tersebut dan berbagi hasil
dengan pemilik dana dalam pendapatan dari investasi dan pada akhir jangka
waktu.
3. Modal
harus tersedia dalam bentuk tunai tidak dalam bentuk piutang.
4. Modal
mudharabah langsung dibayar kepada mudharib. Beberapa Fuqaha berbeda pendapat
mengenai cara realisasi pencarian dana, yaitu dibayar langsung dengan cara lain
dilaksanakan dengan memungkinkan mudharib untuk memperoleh manfaat dari modal
tersebut bagaimanapun cara akuisisinya. Sesuai dengan pendapat kedua, pengadaan
kontrak dapat dilaksanakan untuk keseluruhan modal dan pembayarannya kepada
mudharib dapat dibuat dalam beberapa angsuran.
Keuntungan adalah jumlah yang melebihi
jumlah modal dan merupakan tujuan mudharabah dengan syarat-syarat sebagai
berikut:
1. Keuntungan
ini haruslah berlaku bagi kedua belah pihak dan tidak ada satu pihakpun yang
akan memilikinya.
2. Haruslah
menjadi perhatian dari kedua belah pihak dan tidak terdapat pihak ketiga yang
akan turut memperoleh bagi hasil darinya. Porsi bagi hasil keuntungan untuk
masing-masing pihak harus disepakati bersama pada saat perjanjian
ditandatangani. Bagi hasil mudharib harus secara jelas dinyatakan pada saat
pengadaan kontrak dilakukan.
3. Pemilik
dana akan menanggung semua kerugian sebaliknya mudharib tidak menanggung
kerugian sedikitpun. Akan tetapi, mudharib harus menanggung kerugian bila
kerugian itu timbul dari pelanggaran perjanjian atau penghilangan dana
tersebut.
·
Jenis usaha/pekerjaan diharapkan mewakili/menggambarkan
adanya kontribusi mudaharib dalam usahanya untuk mengembalikan/membayar modal
kepada penyedia dana.
·
Jenis pekerjaan dalam hal ini
berhubungan dengan masalah manajemen dari pembiayaan mudharabah itu sendiri. Di
bawah ini merupakan syarat-syarat yang harus diterapkan dalam usaha mudharabah
adalah sebagai berikut:
1. Bentuk
pekerjaan/usaha. Merupakan hak khusus mudharib tidak ada intervensi manajemen
dari pemilik dana, meskipun demikian menurut Madzab Hambali membolehkan adanya
peran serta/partisipasi pemilik dana dalam pekerjaan/usaha tersebut.
2. Penyedia
dana tidak harus boleh membatasi kegiatan mudharib sperti melarang mudharib
agar tidak sukses dalam pencarian laba.
3. Mudharib tidak boleh melanggar hukum islam
dalam usahanya dan juga harus mematuhi praktik-praktik usaha yang berlaku.
4. Mudharib
harus mematuhi syarat-syarat yang diajukan pemilik dana asalkan syarat-syarat
tersebut tidak bertentangan kontrak mudharabah tersebut.
Modal
mudharabah tidak boleh dalam penguasaan pemilik dana, sehingga tidak dapat
ditarik sewaktu-waktu. Penarikan dana mudharabah hanya dapat dilakukan sesuai
dengan waktu yang disepakati (periode yang telah ditentukan). Penarikan dana
yang dilakukan setiap saat akan membawa dampak berkurangnya pembagian hasil
usaha oleh nasabah yang menginvestasikan dananya.
ร
Pasar Modal Syariah
Dalam arti sempit pengertian pasar
merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi.
Artinya pembeli dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam
suatu lokasi tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar.
Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi
antara pembeli dan penjual, dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu
dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui
sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.
Pengertian pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal
merupakan perusahaan yang membutuhkan modal, sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek di pasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin
membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal
dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia dewasa ini ada dua buah bursa
efek yaitu Bursa Fek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).
Modal yang diperdagangkan dalam pasar
modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka
panjang. Oleh karena itu bagi emiten sangat menguntungkan mengingat masa
pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun yang
bersifat hutang. Khusus untuk modal bersifat kepemilikan, jangka waktunya lebih
panjang jika dibandingkan dengan yang bersifat hutang.
ร Instrumen
Pasar Modal Syariah
· Saham
Syariah
Menurut Dewan Syariah Nasioanal
(DSN), saham adalah suatu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi
kriteria syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Bagi
perusahaan yang modalnya diperoleh dari saham merupakan modal sendiri. Dalam
struktur permodalan khususnya untuk perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
(PT), pembagian modal menurut undang-undang terdiri:
1.
Modal dasar, yaitu modal pertama sekali
perusahaan didirikan.
2.
Modal ditempatkan, maksudnya modal yang
sudah dijual dan besarnya 25% dari modal dasar.
3.
Modal disetor, merupakan modal yang
benar-benar telah disetor yaitu sebesar 50% dari modal yang telah ditempatkan.
4.
Saham dalam portepel yaitu modal yang masih
dalam bentuk saham yang belum dijual atau modal dasar dikurangi modal
ditempatkan.
ร Prinsip
Dasar Saham Syariah
1.
Bersifat musyarakah jika ditawarkan
secara terbatas.
2.
Bersifat mudharabah jika ditawarkan
kepada publik.
3.
Tidak boleh ada pembeda jenis saham,
karena risiko harus ditanggung oleh semua pihak.
4.
Prinsip bagi hasil laba-rugi.
5.
Tidak dapat dicairkan kecuali
dilikuidasi.
ร Resiko
dalam Investasi
Setiap keputusan investasi selalu
menyangkut dua hal, yaitu resiko dalam retern. Resiko mempunyai hubungan
positif dan linear dengan return yang di harapkan dari suatu investasi,
sehingga semakin besar ritern yang di harapkan semakin besar pula resiko yang
harus di tanggung oleh seorang investor. Dalam melakukan keputusan investasi,
khususnya pada sukuritas saham, return yang di peroleh berasal dari dua sumber,
yaitu deviden dan capital gain, sedangkan resiko investasi saham tercermin pada
variabilitas pendapatan (return saham) yang di peroleh.
Jorion , menyetakan resiko sebagai
valatility dari suatu hasil yang tidak diekspektasi, secara jeneral, nilai dari
aset atau kewajiban dari bunga[10].
Gup [11],
mengemukakan bahwa risiko adalah penyimpangan dari return yang di harabkan
(expected return), sedangkan menurut Jones resiko adalah kemungkinan pendapatan
yang diterima (actual return) dala suatu investasi akan berbeda dengan
pendapatan yang di harabkan (expected return)[12].
Brigham dan Gapennski, berpendapat bahwa risiko merupakan kemungkinan
keuntungan yang di teriama lebih kecil dari keuntungan dari keuntungan yang di
harapkan[13].
Dalam teori portofolio, risiko dinyatakan
sebagai kemungkinan keuntungan menyimpang dari yang diharabkan. Dalam teori
portofolio, risiko dinyatakan sebagai kemungkinan keuntungan menyimpang dari
yang di harapkan. Karenanya resiko mempunyai dua dimensi, yaitu menyimpang
lebih besar atau lebih kecil dari return yang diharapkan. Karenanya resiko
mempunyai dua dimensi, yaitu menyimpang lebih besar atau lebih kecil dari
return yang di harabkan. Ukuran ini dinyatakan dalam standar deviasi) yang
merupakan ukuran untuk resiko total.
Menurut
tandelilin, dalam analisis tradisional, risiko total dari berbagai aset
keuntungan bersumber dari[14]:
1.
Interest Rate Risk. Resiko yang berasal
dari variabilitas return akibat perubahan tingkat suku bunga. Perubahan tingkat
suku bunga ini berpengaruh negatif terhadap harga sukuritas.
2.
Market Risk. Risiko yang berasal
variabilitas return karena fluktuasi dalam keseluruhan pasar sehingga
berpengaruh pada semua sukuritas.
3.
Inflation Risk. Sustu fsktor ysng
mempengaruhi semua sekuritas adalah purchasing power risk. Jika suku bunga
naik, maka inflasi juga meningkat, karena lenders membutuhkan tambahan premium
inflasi untuk mengganti kerugian purchasing power.
4.
Business Risk. Resiko yang ada karena
melakukan bisnis pada industri tertentu.
5.
Financial Risk. Risiko yang timbul
karena penggunaan leverage finansial oleh perusahaan.
6.
Liquidity Risk. Risiko yang berhubungan dengan
pasar sekunder tertentu di mana sukuritas di perdagangkan. Suatu investasi jika
dapat di beli dan di jual dengan cepat tanpa perubahan harga yang signifikan,
maka investasi tersebut dikatakan liquid, demikian sebaliknya.
7.
Exchange Rate Risk. Risiko yang berasal dari
variabilitas return sekuritas karena fluktuasi karena fluktuasi kurs kurrency.
8.
Contry risk. Risiko ini menyangkut
politik suatu negara sehingga mengarah pada political risk. Berbeda dengan
analisis tradisional, analisis investasi modern membagi resiko total menjadi
dua bagian, yaitu resiko sistematis dan resiko tidak sistematis[15].
Risiko yang tidak sistematis adalah resiko yang di sebabkan oleh faktor-faktor
pada suatu sukuritas,dan dapat dihilangkan dengan menghilangkan diversivikasi.
Sedangkan resiko sistematis adalah risiko yang di sebabkan oleh faktor-faktor
makro yang memengaruhi semua sukuritas sehingga tidak dapat dihilangkan dengan
diversifikasi, karena sebagian resiko dapat di hilangkan dengan diversifikasi,
yaitu risiko tidak sistematis ( Unique
risk), maka ukuran resiko dari suatu portovolio bukan lagi standar deviasi
(resiko total), tetapi hanya resiko sistematis saja, yaitu resiko yang tidak
bisa di hilangkan dengan di versifikasi.
KESIMPULAN
Tidak dipungkiri, dengan melihat perkembangan
industri pasar modal syariah yang masih baru, masih sangat dimungkinkan jika
pengaruh cara pandang ekonomi konvensional masih kental terasa. Namun, hal ini
tidak seharusnya menjadikan umat dan pelaku pasar muslim bersikap permisif
serta tidak kritis untuk menilai ulang fakta yang ada. Sesungguhnya, inilah
yang merupakan tantangan bagi konsep dan sistem ekonomi Islam untuk dapat
membuktikan diri secara aplikatif mampu menjadi sistem altenatif ekonomi umat
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Achsien
(2003), konsep ekonomi konvensional yang sampai saat ini masih kontroversial
digunakan di industri keuangan Islam, antara lain penerapan time value of money
atau positive time preference serta margin trading, disamping belum adanya
variabel benchmark untuk menentukan tingkat diskonto (discount rate) dari
sekuritas ataupun pembiayaan syariah.
Sementara tantangan dan ganjalan yang
dihadapi dalam investasi syariah adalah konsep bagi hasil yang tidak mampu
memberikan patokan tingkat penghasilan yang pasti. Pintar tidaknya pengelola
dana akan menjadi ukuran sekaligus berdampak pada hasil yang bisa diperoleh
investor. Disadari bahwa instrumen investasi syariah masih terbatas, sehingga
kemampuan pengelola dana dalam mengatur portofolionya juga harus piawai. Diversifikasi
investasi yang terbatas jelas akan menyulitkan pengelola dana. Oleh karena itu,
investasi syariah mempunyai risiko yang lebih tinggi.
Hal yang sama juga dialami dalam produk
perbankan syariah. Dalam produk perbankan syariah, juga didasarkan pada konsep
bagi hasil sehingga patokan tingkat penghasilan juga tidak pasti. Kemampuan
pengelola atau profesionalisme yang terlibat di dalamnya akan sangat menentukan
kinerja perbankan syariah
Terlepas apapun polemik tentang
Investasi di pasar modal syariah yang terdapat di tengah masyarakat, adalah
menjadi tugas bersama untuk memperbaiki, dan bahkan menyusun kembali baik
sekuritas, Saham Syariah, di pasar saham ini sesuai dengan prinsip syariah yang
sebenarnya, sehingga dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.
[1]
Achsien,
Iggie H., 2003, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek
Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Cet. Kedua.
Hlm.
15
[2]
Achsien,
Iggie H., 2003, Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek
Manajemen Portofolio Syariah, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Cet. Kedua.
Hlm. 59
[3] Lintner, J. 1956. Distribution of
Incomes of Corporations Among Devidens, Retained Earnings, and Taxes. American
Economics Review 46 hlm. 97-113.
[4] Setiawan,
D., dan J. Hartono. 2003. Pengujian Efisiensi Pasar Bentuk Setengah Kuat Secara
Keputusan: Analisis Pengumuman Dividen Meningkat. Jurnal Riset Akuntansi
Indonesia 6 (Mei 2): 131-144
[5]
Huda
Nurul/ Mustafa Edwin Nasution, Investasi
pada Pasar Modal Syariah, Kencana.2007.0160. cet.ke-1
[6]
(Achsien,
Iggie H., 2003, Investasi Syariah di
Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah,
Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, Cet. Kedua. Hlm. 45
[8] Hakim,
Cecep Maskanul, 2005, Obligasi Syariah di
Indonesia: Kendala dan Prospek, , disampaikan pada kuliah informal Ekonomi
Islam, Fakultas Universitas Indonesia, 16 April 2005 hlm. 78
[9] Setiawan,
D., dan J. Hartono. 2003. Pengujian Efisiensi Pasar Bentuk Setengah Kuat Secara
Keputusan: Analisis Pengumuman Dividen Meningkat. Jurnal Riset Akuntansi
Indonesia 6 hlm. 131-144
[10] Setiawan, D., dan S. Subekti.
2005. Pengujian Efisiensi Pasar Bentuk Setengah Kuat Secara Keputusan: Analisis
Pengumuman Dividen Meningkat (Studi Empiris pada Bursa Efek Jakarta Selama
Krisis Moneter). Jurnal Riset Akuntansi Indonesia 8 (Mei 2): 121-137.
[11] Subekti, I., dan I. W. Kusuma.
2001. Asosiasi antara Set Kesempatan Investasi dengan Kebijakan Pendanaan dan
Dividen Perusahaan, serta Implikasinya pada Perubahan Harga Saham. Jurnal
Riset Akuntansi Indonesia 4 (Januari 1): 44-63.
[12] Ibid
hlm. 86
[14] Brigham, E. F., dan J. F.
Houston. 2001. Manajemen Keuangan. Edisi Bahasa Indonesia. Jakarta:
Erlangga hlm. 96
+ komentar + 1 komentar
Thanks infonya. Oiya ngomongin investasi, ternyata ada loh beberapa mitos yang sering muncul dan itu bikin kita jadi enggan buat berinvestasi. Mau tau apa aja mitos itu? Yuk cek selengkapnya di artikel yang saya temuin ini:
Mitos yang bikin enggan investasi
Posting Komentar