Home » , , » Oprasional aplikasi e-banking syariah pada sistem informasi manajeman perbankan syariah

Oprasional aplikasi e-banking syariah pada sistem informasi manajeman perbankan syariah

Written By Unknown on Sabtu, 27 April 2013 | 21.14


Pendahuluan
Pengembangan ekonomi islam telah diadopsi kedalam kerangka besar kebijakan ekonomi di indonesia. Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan telah menetapkan Indonesia sebagai perbankan syariah salah satu pilar penyangga dual-banking system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang lebih luas.
Dunia perbankan di Indonesia saat ini dapat kita lihat, perbankan yang berlandaskan syariah muncul sebagai dinamika perkembangan bank konvensional. Dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan membuat aplikasi khusus yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi yang ada diperbankan syariah yang salah satunya adalah proses transaksi jual beli salam. Dan sudah menjadi sesuatu yang sangat relatif bila dikatakan bahwa sebuah aplikasi teknologi perbankan syariah itu baik atau lebih baik dari aplikasi yang lain.
Terbentuknya masyarakat digital tersebut dipacu oleh perkembangan dan penerapan TIK yang sangat intensif di bidang perbankan yang disebut Electronic Banking atau disingkat E-Banking. Namun yang akan menjadi topik utama makalah ini ialah Oprasional Aplikasi E-Banking syariah Pada Sistem Informasi Manajeman  Perbankan Syariah




a.      Perbankan syariah
Bank syariah merupakan salah satu perangkat dalam ekonomi syariah yang beroprasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Antonio dan perwatatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu bank islam dan beropasi dengan prinsip syariah islam. Bank islam adalah bank yang beroprasi dengan prinsip syariah yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-sunnah.[1]

Ø  Prinsip-prinsip Operasional perbankan syariah
Secara umum, setiap bank syariah dalam menjalankan ushanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, yaitu sebagai berikut[2]:
1.      Prinsip simpanan giro yaitu fasilitas yang di berikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpanan dananya dalam bentuk Al-Wadiah, yang bertujuan untuk member keamanan dan pemindahan bukuan, bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan atau deposito.
2.      Prinsip bagi hasil, yaitu tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudharib). Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dan penimpanan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk produksi pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan.
3.      Prinsip jual beli dan mark-up, yaitu bank yang di perhitungkan secara lump-sum dalam bentuk nominal dan diatas nilai kredit yang diterima nasabah peneriam kredit dari bank.
4.      Prinsip sewa, terdiri dari dua macam, yaitu sewa murni (operating lease/ijarah) dan sewa beli (financial lease/bai’ al ta jir).
5.      Prinsip jasa (fee), meliputi seluruh kekayaan non pembiyaan yang di berkan bank sperti kliring, inkaso, transfer, dan sebaginya.


Ø  Fungsi  Utama Bank Syariah
Bank syariah memilki tiga fungsi utama yaitu menghimpun  dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarkat yang membutuhkan dana bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.[3]
·         Penghimpun dana masyarakat
Fungsi utama bank syariah yang pertama yaitu menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana. Bank syariah menghimpin dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dengan menggunakan akad wadiah dan dalam investasi dengan menggunakan akad al-mudharabah.
Masyarakat percaya bank syariah sebagai tempat yang aman untuk melakukan investasi, dan menyimpan dana (uang). Dengan menyimpan uangnya dibank, nasabah juga mendapatkan keuntungan berupa return atas uang yang di investasikan.
Return merupakan imbalan yang di peroleh nasabah atas sejumlah dana yang di investsikan di bank. Imbalan yang berikan oleh bank bisa dalam bentuk bonus dalam hal dananya dititipkan dengan menggunakan akad al-Wadiah, dan bagi hasil dalam dana yang di investasikan menggunakan akad mudharabah.

·         Penyalur dana kepada masyarakat
Fungsi bank syariah yang kedua yaitu menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan (user of faund). Masyarakat dapat memperoleh pembiayaan dari bank syariah asalkan dapat memenuhi semua ketetentuan dan persyaratan yang berlaku. Bank menyalurkan dana kepada masyarakat dengan bermacam-macam akad, antara lain akd jual beli dan akad kemitraan atau kerja sama usaha.
Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, disamping merupakan aktivitas yang menghasilkan keuntungan berupa pendapatan margin keuntungan dan bagi hasil, juga memanfaatkan dana yang idle (idle fund).
·         Pelayanan jasa bank
           Bank syariah, di samping menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat, juga memberikan pelayanan jasa perbankan. Pelayanan jasa bank syariah ini di berikan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarkat dalam menjalankan ativitasnya. Pelayanan jasa kepada nasabah merupakan fungsi bank syariah yang ketiga.

b.    Sistem informasi perbankan syariah
            Dalam melakukan kegiatannya perbankan syariah bekerja sama dengan bidang teknologi informasi untuk membangun sistem informasi perbankan syariah dengan membuat aplikasi khusus yang dapat mempermudah semua proses-proses transaksi yang ada diperbankan syariah yang salah satunya adalah proses transaksi jual beli salam. Dan sudah menjadi sesuatu yang sangat relatif bila dikatakan bahwa sebuah aplikasi teknologi perbankan syariah itu baik atau lebih baik dari aplikasi yang lain[4]. Tetapi seorang ahli teknologi informasi Eropa menerangkan bahwa aplikasi yang baik harus memenuhi beberapa persyaratan penting dan saling berhubungan, yaitu:

a. Sifat Operasional Aplikasi ( Product Operation )
          Untuk melihat sifat operasional aplikasi, hal-hal yang diukur adalah berhubungan dengan teknis analisis perancangan aplikasi dan arsitekturnya. Seorang pakar Inggris bernama McCall merumuskan kualitas Product Operation sebagai berikut[5]:

1. Correctness, yaitu sejauh mana suatu aplikasi memenuhi spesifikasi dan objectives dari users. Dalam hal ini yang harus kita perhitungkan adalah sejauh mana pengembang internal maupun eksternal ( vendor ) dapat mengetahui kebutuhan bisnis ( businessrequirement ). Dalam hal ini mereka harus mengerti bahwa ada beberapa perbedaan signifikan antara arsitektur bank konvensional dengan arsitektur bank syariah;
2. Reliability yaitu kemampuan sebuah aplikasi melaksanakan kemampuan sesuai dengan fungsinya dan ketelitian yang akurat;
3. Efficiency yaitu seberapa besar kapasitas parameter yang mendukung modul-modul yang saling berkaitan untuk memudahkan user membuat turunan produk, interfacingantar modul serta interfacing terhadap aplikasi lain yang mungkin dihubungkan untuk mendukung suatu transaksi;
4. Integrity yaitu sejauh mana akses ke aplikasi dan data oleh pihak yang tidak berhak dapat dikendalikan, seberapa tinggi akurasi dan tingkat security yang dimiliki; dan
5. Usability yaitu faktor ini menentukan sejauh mana kemudahan user mempelajari, menggunakan dan mengerti output yang dihasilkan.

b. Kemampuan aplikasi dalam menjalani perubahan ( Product Revision )
         Dalam perjalanan suatu usaha senantiasa terdapat perubahan-perubahan baik dari sisi strategi maupun perubahan yang diakibatkan oleh regulasi. Oleh karena itu ada beberapa faktor pokok yang harus dipertimbangkan adalah:
1) Maintainability yaitu usaha untuk menemukan perbaikan dari kesalahan ( error ) maupun usaha untuk melakukan perubahan;
2) Flexibility yaitu usaha yang diperlukan untuk melakukan modifikasi, terutama terhadap aplikasi yang berhubungan dengan hal-hal operasional;
3) Testability yaitu usaha yang diperlukan untuk menguji atau memastikan suatu aplikasi telah sesuai dengan kebutuhan bisnis ( business requirement ), comply dengan regulasi yang ada dan lain sebagainya.

c.    Daya adaptasi software terhadap lingkungan baru ( Product Transition ).
Percepatan TI semakin hari semakin cepat, perubahan-perubahan terjadi mulai dari operating system yang hampir setiap tahun mengeluarkan versi baru, software pendukun, delivery channel maupun hardware yang terus di kembangkan untuk mengembangkan aplikasinya sehingga dapat beradaptasi terhadap lingkungan baru.
         Delivery channel merupakan salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam pengembangan bisnis di masa depan, mengingat arah perbankan dunia menuju sistem Cyber Banking (bank maya). Untuk mengantisipasi hal tersebut maka perlu dilakukan pengujian terhadap aplikasi, apakah aplikasi yang bersangkutan sanggup melakukan hubungan dengan aplikasi lain dalam platform yang berbeda (Inter-operability), baik secara langsung maupun dengan perantara perangkat lain (middleware).

       Aplikasi pembiayaan salam diperbankan syariah pada umumnya dibuat untuk melakukan pencatatan transaksi atau produk salam itu sendiri. Serta untuk mengolah data yang diperlukan dalam pembiayaan syariah agar terkomputerisasi dan lebih akurat sehingga tidak akan mengalami human error atau redudansi data. Aplikasi ini juga didukung dengan teknologi internet agar dapat diakses secara online oleh petugas dibagian-bagian yang bersangkutan.
        Dalam bidang pemasarannya semua lembaga perbankan syariah juga membangun website khusus untuk melakukan proses e-banking untuk memberikan kemudahan kepada nasabahnya dalam bertransaksi dan memperoleh informasi tentang perbankan syariah maupun produk-produknya.

Sedangkan Untuk meningkatkan daya saing di era globalisasi ini, perbankan syariah mempunyai 4 strategi yang di terapkan di perbankan syariah.

1.  Membentuk SDI BerkualitasHal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat karena Sumber Daya Insani menjadi aset terpenting dalam dunia industri manapun termasuk perbankan syariah.
2.  Ekspansi Segmen Pasar Bank SyariahDisadari atau tidak, segmentasi pasar perbankan syariah di Indonesia masih terfokus kepada masyarakat muslim saja. Padahal universalitas ekonomi Islam tidak hanya sebatas masyarakat muslim saja. Hal yang paling penting adalah bahwa perbankan syariah bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat muslim saja, tetapi non-muslim pun bisa menikmatinya. Apabila masyarakat non-muslim ingin menikmati layanan perbankan syariah, maka perlu diatur secara jelas teknis transaksinya (ijab-qabul) yang disesuaikan dengan nilai-nilai yang dianut oleh pribadi konsumen.
3.  Akselerasi Produk Perbankan SyariahKeberagaman produk dan jasa sebagai ciri khas bank syariah. Bank syariah perlu terus melakukan inovasi produk dan dapat mengeksplorasi kekayaan skema keuangan yang variatif dan sekaligus bisa menunjukkan perbedaan dengan perbankan konvensional.
4.  Penggunaan sistem IT modernDukungan sistem IT yang modern sangat mendukung peningkatan daya saing bank syariah secara nasional. Kebanyakan nasabah memilih bank karena adanya kemudahan bertransaksi, misalkan adanya ATM yang tersebar di seluruh Indonesia.
d.      Pengertian E-Banking (Elektronik Banking)
E-banking dapat di definisikan sebagai jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, laptop, PDA, ATM, atau telefon.[6] Marilah kita pelajari satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut[7]:
1. Internet Banking, ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
2. SMS/m-Banking, saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms, kecuali pada bank yang melakukan kerjasama dengan operator seluler, menyediakan akses banking menu – Sim Tool Kit (STK) pada simcardnya.



3. Phone Banking, ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
4. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri, ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
Ø  Produk E-banking pada bank syariah syariah
Sistem operasional bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendaptkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha) dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan. Pendekatan bank syariah miripdengan investment banking,dimana secara garis besar produk adalah mudharabah (trust financing), musyarakah (partnership financing), dan murabahah (jual-beli). Dibawah ini ada Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain[8]:

Jasa untuk peminjam dana
·                     Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
·                     Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
·                     Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.



PENUTUP
 Kesimpulan
 E-banking merupakan inovasi yang dipergunakan untuk mempermudah dan mempercepat mengakses data yang dibutuhkan oleh nasabah sebagai pihak eksternal. Dengan adanya online banking, nasabah akan dapat informasi terbaru (up-to-date), layanan yang diperuntuk publik ini dapat sebagai bahan promosi dari perusahaan/perbankan yang menyediakan layanan tersebut. Namun layanan ini tidak selamanya menguntungkan. Dari pembahasan di atas dapat kita ketahui sistem perbankan di Indonesia dengan menggunakan TIK masih memiliki banyak kekurangan baik dari faktor internal maupun eksternal. Permasalahan yang terjadi ialah masih kurangnya minat masyarakat pada tingkat penggunaan internet. Padahal internet merupakan media yang dipergunakan dalam e-banking.

Saran
  Menyikapi permasalahan yang terjadi pada penggunaan E-banking yang masih kurang daya minatnya, ialah dengan menjelaskan dan mensosialisasikan pentingnya penggunaan internet dengan segala kemampuan maka masyarakat akan mendapat informasi terbaru dengan yang cepat dan mudah. Tentunya hal ini harus berbanding sejajar dengan tingkat daya beli masyarakat.





[1] Amir Machmud “BANK SYARIAH Teori, Kebijakan, dan Study Empiris di Indonesia” hlm. 9
[2] Ibid. hlm. 27-28
[3] Ismail “ Perbankan Syariah” Hlm. 39
[4] Zachman, John A., A framework in information systems Architecture, New York: IBM Systems Journal 26, No.23, 1999 

[7] Sujadi, edi purwo saputro “e-banking: urgensi aspek trust di era e-service” hal. 6

[8] Ismail “ Perbankan Syariah” Hlm. 28
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Iswandi Vaqih - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger